Home / Hukrim / TNI/Polri

Sabtu, 18 April 2026 - 11:43 WIB

Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.

{

{"data":{"pictureId":"6cf27ffdb74e4ad8bacb0f733cb6b0c0","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

PEKANBARU – Farisman Laia (46), warga Jl. Simpang Jengkol RT 03/RW 05 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, ditemukan tewas secara misterius di lokasi galian C diduga ilegal pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. 

Keluarga melaporkan ke Polsek Kulim dengan nomor LP/B/67/III/2026/SPKT/Polsek Kulim/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tapi hingga kini pelaku usaha berinisial B.S. diduga masih bebas, alat berat (excavator) tak diamankan, dan proses penyidikan terkesan lamban-memicu tudingan pembiaran dari publik.

Fakta Kejadian

Jasad Farisman ditemukan keluarganya di galian C tanpa izin yang terletak di kawasan permukiman warga Tenayan Raya, diduga dikelola B. Simanjuntak dan kelompoknya. Lokasi ini berpotensi membahayakan warga karena dekat pemukiman, tapi tak ada tindakan razia atau penyitaan alat bukti krusial seperti excavator yang masih berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Keluarga langsung laporkan ke Polsek Kulim pada saat kejadian. 

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kapolsek Kulim Kompol Didik Antoni S.H., M.H., menyatakan: “Saat ini tetap berproses dan kami masih melakukan pemeriksaan tambahan dari beberapa saksi untuk menindaklanjuti hasil gelar perkara. Penyidik kita selalu berkomunikasi dengan pihak keluarga korban.” Namun, ia tak jelaskan status excavator atau penetapan B.S. sebagai tersangka, dan arahkan wartawan ke kantor polsek tanpa keterangan lanjutan.

Baca juga  Paman Almarhum Farisman Laia yang Meninggal Dekat Galian Ilegal Minta Aparat Kepolisian Usut Tuntas

Tudingan Keluarga dan Publik:

Abang sepupu korban, Tehez Laia, curiga ada pembiaran. Ia ungkap pernyataan B. Simanjuntak saat datang ke rumah duka pada 19 Maret 2026—disaksikan keluarga, media, LSM, dan pengunjung—bahwa Kapolsek Kulim tahu galian C ilegal, dan anggota SPKT dapat “jatah” Rp50.000 per patroli dari penjualan tanah timbun. “Kami curiga Polsek sengaja perlambat proses. Masa anggota dapat, pimpinan tidak?” tegas Tehez, minta Kapolda Riau ambil alih kasus, usut dugaan setoran, dan panggil Kompol Didik.

Tehez tuntut penindakan berdasarkan:

a. Pasal 12 huruf e UU Tipikor (pungutan liar Rp50.000/patroli).

b. Pasal 310 KUHP (penyalahgunaan kewenangan).

c. Pasal 102 & 114 KUHAP (kewajiban penyidikan dan penyitaan).

d. Kode Etik Polri (integritas dan larangan perbuatan tercela).

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Kulim belum beri keterangan resmi. Kasus ini soroti urgensi transparansi APH agar kepercayaan publik pulih—apakah Kapolda Riau akan respons?***

 

(Red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Hukrim

Kejagung Mutasi Kajari Karo, Danke Rajagukguk Digantikan Edmond Purba

Hukrim

Keluarga Korban Galian C Bantah Keras Berita Derakpost: “Almarhum Bukan ODGJ, Aktivitas Penggalian Ilegal!”

TNI/Polri

Sigap Dan Humanis Kapolres Binjai Bantu Dorong Betor Mogok

Bisnis

LSM Penjara Indonesia Desak Polda Riau Usut Tuntas ‘Mafia BBM’ dan Dugaan Pembiaran oleh Oknum Pertamina.

Hukrim

Polres Binjai Tangkap Residivis Kasus Pencurian Mesin Genset

Hukrim

Ada apa dengan Rektor unilak diduga tidak menemui massa?: Aliansi Mahasiswa Peduli Unilak (AMPUN) Geruduk Gedung Rektorat Universitas Lancang Kuning

Hukrim

Puluhan Massa LSM BERANTAS Kepung Polda Riau, Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kematian Farisman Laia di Galian C Ilegal