Home / Hukrim / TNI/Polri

Sabtu, 18 April 2026 - 11:43 WIB

Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.

{

{"data":{"pictureId":"6cf27ffdb74e4ad8bacb0f733cb6b0c0","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

PEKANBARU – Farisman Laia (46), warga Jl. Simpang Jengkol RT 03/RW 05 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, ditemukan tewas secara misterius di lokasi galian C diduga ilegal pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. 

Keluarga melaporkan ke Polsek Kulim dengan nomor LP/B/67/III/2026/SPKT/Polsek Kulim/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tapi hingga kini pelaku usaha berinisial B.S. diduga masih bebas, alat berat (excavator) tak diamankan, dan proses penyidikan terkesan lamban-memicu tudingan pembiaran dari publik.

Fakta Kejadian

Jasad Farisman ditemukan keluarganya di galian C tanpa izin yang terletak di kawasan permukiman warga Tenayan Raya, diduga dikelola B. Simanjuntak dan kelompoknya. Lokasi ini berpotensi membahayakan warga karena dekat pemukiman, tapi tak ada tindakan razia atau penyitaan alat bukti krusial seperti excavator yang masih berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Keluarga langsung laporkan ke Polsek Kulim pada saat kejadian. 

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kapolsek Kulim Kompol Didik Antoni S.H., M.H., menyatakan: “Saat ini tetap berproses dan kami masih melakukan pemeriksaan tambahan dari beberapa saksi untuk menindaklanjuti hasil gelar perkara. Penyidik kita selalu berkomunikasi dengan pihak keluarga korban.” Namun, ia tak jelaskan status excavator atau penetapan B.S. sebagai tersangka, dan arahkan wartawan ke kantor polsek tanpa keterangan lanjutan.

Baca juga  Keluarga Apresiasi Polrestabes Medan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tewasnya ASN BPN Nias Utara

Tudingan Keluarga dan Publik:

Abang sepupu korban, Tehez Laia, curiga ada pembiaran. Ia ungkap pernyataan B. Simanjuntak saat datang ke rumah duka pada 19 Maret 2026—disaksikan keluarga, media, LSM, dan pengunjung—bahwa Kapolsek Kulim tahu galian C ilegal, dan anggota SPKT dapat “jatah” Rp50.000 per patroli dari penjualan tanah timbun. “Kami curiga Polsek sengaja perlambat proses. Masa anggota dapat, pimpinan tidak?” tegas Tehez, minta Kapolda Riau ambil alih kasus, usut dugaan setoran, dan panggil Kompol Didik.

Tehez tuntut penindakan berdasarkan:

a. Pasal 12 huruf e UU Tipikor (pungutan liar Rp50.000/patroli).

b. Pasal 310 KUHP (penyalahgunaan kewenangan).

c. Pasal 102 & 114 KUHAP (kewajiban penyidikan dan penyitaan).

d. Kode Etik Polri (integritas dan larangan perbuatan tercela).

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Kulim belum beri keterangan resmi. Kasus ini soroti urgensi transparansi APH agar kepercayaan publik pulih—apakah Kapolda Riau akan respons?***

 

(Red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejari Bengkalis Dipertanyakan soal Kasus Tambak Udang Illegal

Hukrim

Dari Gelper Hingga Gudang CPO di Kandis, Aparat Terkesan “Memelihara”

Hukrim

POLDA RIAU DALAMI KASUS PEMALSUAN SURAT & PENGGELAPAN TANAH HGU DI INHU; TUNGGU HASIL AHLI SEBELUM TETAPKAN TERSANGKA  

Hukrim

Remaja 18 Tahun di Pelalawan Diculik Pria Tak Dikenal Lewat Ancaman Foto Edit Tak Senonoh, Keluarga Tuntut Polisi DPO Pelaku Segera.

Hukrim

Truk Angkutan Barang Bebas Terobos Larangan Masuk Kejln Nangka dan Jln Sepakat Pekanbaru, APH Tindak Tegas Pelaku Usahanya.  

Hukrim

Nakhoda Sea Dragon Akui Dijebak Sindikat Thailand: APH Batam Gagal Ungkap Otak Narkoba Internasional.!

Hukrim

Bukan gertakan! DPP AMI laporkan 7 media, di duga Abal- Abal ke Polda Riau

Hukrim

Keluarga korban Polsek Kulim: Segera Amankan Excavator Sebelum Bukti Galian C Ilegal Hilang!