Home / Hukrim / Pemerintah

Kamis, 9 April 2026 - 03:08 WIB

Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru Tolak Eksepsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid.

Pekanbaru | Gardatop,com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh eksepsi atau perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Penolakan ini menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah, lengkap, dan sesuai prosedur hukum.

 

Putusan sela ini menolak tuntutan advokat terdakwa agar dakwaan JPU dibatalkan karena dianggap tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, serta kontradiktif. Majelis hakim menilai eksepsi tersebut tidak memenuhi standar formal dan materiil, serta mencampuradukkan kewenangan pejabat lain dengan perbuatan terdakwa. Hakim menegaskan dakwaan JPU telah disusun dengan benar, tanpa kesalahan identitas atau substansi.

 

Majelis hakim Delta Tamtama, didampingi anggota Aziz Muslim dan Dr. Edi Dharma Putra. Terdakwa adalah Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif, yang diwakili tim advokatnya. JPU bertindak sebagai penuntut.

Baca juga  Diduga Kebal Hukum, Puluhan Titik Galian C Ilegal Beroperasi Terbuka di Rumbai Barat

 

persidangan agenda putusan sela pada Rabu, 8 April 2026, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

Eksepsi diajukan advokat terdakwa sebelumnya untuk membatalkan dakwaan JPU yang dianggap bermasalah secara prosedural dan substansial.

 

Majelis hakim membacakan amar putusan sela setelah memeriksa eksepsi secara formal dan materiil, menyatakan dakwaan JPU memenuhi syarat hukum dan siap dilanjutkan ke persidangan pokok.

 

Putusan ini membuka jalan bagi persidangan perkara untuk dilanjutkan. Belum ada keterangan resmi dari pihak terdakwa terkait langkah selanjutnya.***

 

Editor: Edi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Juara KNPI Pekanbaru Bongkar Kegagalan Satpol PP dan APH Awasi SE Ramadhan: Bilyard Bandel Buka Sampai Tengah Malam, UU Cipta Kerja Jadi Omong Kosong!

Hukrim

Hukrim

Janji via telepon akan datang membawa dokumen, pengurus LPS tak hadir alias mangkir 4,5 jam. Tim media & LSM-KPK: Ini indikasi penghindaran konfirmasi

Hukrim

Keluarga Apresiasi Polrestabes Medan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tewasnya ASN BPN Nias Utara

Hukrim

Kuasa Hukum Desak Polsek Kulim Tahan Pelaku Galian C Ilegal Penyebab Maut Farisman Laia: Kritik Pedas atas Lamban Penegak Hukum.

Hukrim

Laporan Pengeroyokan Mengendap 66 Hari, Polsek Tualang Dipertanyakan

Pemerintah

LSM KPK Minta Pemerintah kota Pekanbaru, Evaluasi kinerja LPS!

Hukrim

Janji via telepon akan datang membawa dokumen, pengurus LPS tak hadir als mangkir 4,5 jam, Tim media & LSM-KPK menunggu: Ini indikasi penghindaran konfirmasi