Home / Hukrim / Pemerintah

Senin, 2 Maret 2026 - 11:54 WIB

Viral Foto Bugil Oknum Guru P3K di Nias Utara: Dugaan Pelanggaran Etika Berat, Ancaman Sanksi Pemecatan dan Koordinasi Dinas.

Oplus_131072

Oplus_131072

Gardatop. come | Nias Utara, Sumatera Utara – Sebuah foto telanjang yang diduga milik oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial TZ ramai dibicarakan di media sosial sejak akhir pekan ini. Insiden ini menyoroti dugaan pelanggaran berat etika profesi guru, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Foto kontroversial tersebut viral dijagad maya, pada Minggu (1/3/2026), menampilkan TZ yang bertugas sebagai wali kelas di SDN Tuhemberua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.

Investigasi awak media Gardatop.com mengonfirmasi bahwa TZ memang guru P3K di sekolah tersebut, yang bertanggung jawab atas pembinaan siswa kelas rendah.

Kepala SDN Tuhemberua, NTD, mengakui kebenaran foto tersebut saat dikonfirmasi. “Ya, saya sudah tahu dan tanyakan langsung ke TZ. Dia membantah, bilang itu editan,” ujar NTD kepada awak media. Meski demikian, NTD menegaskan pihak sekolah sedang melakukan penelusuran mendalam, pembinaan, dan teguran disiplin terhadap TZ. “Kami koordinasikan dengan Dinas Pendidikan Nias Utara untuk langkah lanjut,” tambahnya.

Baca juga  Ada apa dengan Rektor unilak diduga tidak menemui massa?: Aliansi Mahasiswa Peduli Unilak (AMPUN) Geruduk Gedung Rektorat Universitas Lancang Kuning

NTD tegas menyatakan, jika TZ terbukti bersalah atas perbuatan memalukan ini yang melanggar Pasal 11 UU Guru dan Dosen tentang larangan perilaku tercela, ia akan diberhentikan dari jabatan wali kelas dan diturunkan menjadi guru biasa. Sertifikat pendidik TZ juga berisiko dicabut haknya sebagai penanggung jawab kelas, sesuai sanksi administratif dalam Permendikbud No. 27 Tahun 2020.

Kasus ini berpotensi memicu sanksi lebih luas bagi Pemerintah Kabupaten Nias Utara. Jika Dinas Pendidikan dan BKPSDM terbukti lambat atau membiarkan pelanggaran, mereka bisa digugat secara administratif atau pidana berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 76 tentang pertanggungjawaban aparatur). Awak media terus mengonfirmasi Dinas Pendidikan Nias Utara untuk klarifikasi resmi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari dinas terkait. Kasus ini menjadi pengingat keras: profesi guru tak boleh ternoda oleh ulah pribadi yang merusak citra pendidikan nasional.

(Redaksi Gardatop.com)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

GOTONG ROYONG GREEN POLICING RT 01/RW 13 BERLANGSUNG SUKSES, PERKUAT SINERGI MASYARAKAT BERSAMA PEMERINTAH, POLRI DAN TNI

Hukrim

Kuasa Hukum Zakiah Nora: Bukan Siapa Paling Ribut, Tapi Siapa Punya Bukti 

Pemerintah

LSM KPK Minta Pemerintah kota Pekanbaru, Evaluasi kinerja LPS!

Hukrim

DUGAAN PENYELEWENGAN DANA DESA PULAU BERALO TAHUN 2023–2024; KEPALA DESA BELUM BERIKAN KLARIFIKASI

Hukrim

“Jangan Tinggalkan Saya”: Pengakuan SF Hariyanto di Sidang AW, Bukti Kelemahan Tata Kelola atau Pembelaan Diri?

Hukrim

Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Hukrim

Kebakaran Gudang BBM Milik Pecatan TNI AU di Pekanbaru: Polisi Pasang Garis, Penyelidikan Ambruk di Panggilan Saksi.

Hukrim

Gudang BBM Ilegal di Tenayan Raya Diduga Dilindungi Oknum, LSM BERANTAS Siap Turun Aksi Jilid II