Home / Bisnis / Pemerintah

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:23 WIB

Kadis Perhubungan Pekanbaru Tegaskan: Tak Ada Izin Khusus, Minta Pengusaha Patuhi Larangan Lewat Jalan Protokol  

PEKANBARU|GARDATOP. COM – Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menegaskan tidak ada izin dispensasi khusus yang diberikan kepada usaha Batam Electronic untuk melanggar aturan pembatasan akses kendaraan berat di ruas jalan protokol. Pernyataan ini disampaikan setelah redaksi melaporkan aktivitas truk dan tronton milik usaha tersebut yang terbukti bebas melintas siang hari di Jalan Sepakat, Kecamatan Payung Sekaki.

 

“Izin tidak ada bg.. kita himbau pemilik gudang utk patuhi ketentuan,” begitu jawab singkat Kadis Perhubungan Pekanbaru saat dikonfirmasi redaksi pada Rabu, 8 Juli 2026.

 

FAKTA LENGKAP DI LAPANGAN:

 

Berdasarkan pantauan dan dokumentasi redaksi pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 14.39–14.47 WIB:

 

1. Sejumlah truk kotak dan tronton melintas beriringan di Jalan Sepakat pada siang hari, padahal aturan hanya mengizinkan lewat kendaraan berat pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

 

2. Ruas jalan yang sempit ini memicu risiko kecelakaan tinggi bagi pengendara lain dan berpotensi merusak badan jalan.

 

3. Aktivitas ini terkait pengiriman barang ke Batam Electronic (Jl. Nangka No.18D) dan gudang berkapasitas sekitar 10 pintu di kawasan yang sama.

 

4. Tidak ditemukan bukti izin khusus pada kendaraan maupun lokasi, yang kini dibenarkan langsung oleh Kadis Perhubungan bahwa memang tidak ada izin tersebut.

Baca juga  Diduga Penuh Kerabat, Pengangkatan Perangkat Desa Pulau Beralo, kec.kuantan hilir seberang Kab.Kuansing Dipertanyakan Warga

 

KONFIRMASI KE PIHAK USAHA TERHAMBAT

Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada pemilik usaha yang disapa Along, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan. Sebelumnya staf operasional bernama Lina beralasan pimpinan sedang sakit, padahal informasi lain menyebutkan pemilik sedang berada di luar negeri. Pihak usaha juga belum memberikan penjelasan terkait kelengkapan izin bangunan gudang yang digunakan.

PELANGGARAN YANG TERBUKTI 

1. Pelanggaran Lalu Lintas: Melanggar Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 649 Tahun 2019 serta Pasal 287 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Terbukti melintas di jalan protokol di luar jam yang diizinkan tanpa izin dispensasi resmi.

 

2. Dugaan Pelanggaran Perizinan: Gudang sekitar 10 pintu yang digunakan belum dapat dipastikan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan peruntukan yang sesuai aturan.

 

DESAKAN TINDAKAN TEGAS

 

Melihat fakta tidak adanya izin namun pelanggaran tetap dilakukan berulang kali demi keuntungan usaha, redaksi mendesak:

✅ Dinas Perhubungan dan Satlantas segera turun ke lokasi untuk menertibkan dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan, bukan hanya sekadar menghimbau.

✅ Memeriksa kelengkapan izin bangunan gudang dan operasional usaha.

✅ Melakukan pengawasan rutin agar pelanggaran tidak terulang kembali***

 

(Tim)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

LSM KPK Minta Pemerintah kota Pekanbaru, Evaluasi kinerja LPS!

Nasional

Kerusakan Jalan Kampar Jadi Sorotan, DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau Kritik Dinas PUPR

Hukrim

Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru Tolak Eksepsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid.

Pemerintah

LANJUTAN BERITA: Sekdes Pulau Beralo Akui Kekerabatan, Namun Belum Menyerahkan Bukti Kepatuhan Aturan

Hukrim

MBG Ramadan Tembilahan Cuma Rp8.000: Untung Rp195 Juta Sebulan? KPK Diminta Audit!

Nasional

DI ~ PRANK DISDIK RIAU : Agenda Coffee Morning Dibatalkan Sepihak setelah Puluhan Wartawan Menunggu 2 Jam

Pemerintah

PWMOI Riau Desak Plt Gubernur Evaluasi Kabid Pengawasan Disnakertrans, Dinilai Abaikan Konfirmasi Jurnalistik 

Hukrim

Pemuda pantas juara KNPI Pekanbaru Demo Keras: Copot Kepala Bea Cukai, Dugaan Kongkalikong Biarkan Rokok Ilegal Cukai 12 bebas di kota Pekanbaru.!!!