PEKANBARU|GARDATOP. COM – Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menegaskan tidak ada izin dispensasi khusus yang diberikan kepada usaha Batam Electronic untuk melanggar aturan pembatasan akses kendaraan berat di ruas jalan protokol. Pernyataan ini disampaikan setelah redaksi melaporkan aktivitas truk dan tronton milik usaha tersebut yang terbukti bebas melintas siang hari di Jalan Sepakat, Kecamatan Payung Sekaki.
“Izin tidak ada bg.. kita himbau pemilik gudang utk patuhi ketentuan,” begitu jawab singkat Kadis Perhubungan Pekanbaru saat dikonfirmasi redaksi pada Rabu, 8 Juli 2026.
FAKTA LENGKAP DI LAPANGAN:
Berdasarkan pantauan dan dokumentasi redaksi pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 14.39–14.47 WIB:
1. Sejumlah truk kotak dan tronton melintas beriringan di Jalan Sepakat pada siang hari, padahal aturan hanya mengizinkan lewat kendaraan berat pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
2. Ruas jalan yang sempit ini memicu risiko kecelakaan tinggi bagi pengendara lain dan berpotensi merusak badan jalan.
3. Aktivitas ini terkait pengiriman barang ke Batam Electronic (Jl. Nangka No.18D) dan gudang berkapasitas sekitar 10 pintu di kawasan yang sama.
4. Tidak ditemukan bukti izin khusus pada kendaraan maupun lokasi, yang kini dibenarkan langsung oleh Kadis Perhubungan bahwa memang tidak ada izin tersebut.
KONFIRMASI KE PIHAK USAHA TERHAMBAT
Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada pemilik usaha yang disapa Along, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan. Sebelumnya staf operasional bernama Lina beralasan pimpinan sedang sakit, padahal informasi lain menyebutkan pemilik sedang berada di luar negeri. Pihak usaha juga belum memberikan penjelasan terkait kelengkapan izin bangunan gudang yang digunakan.
PELANGGARAN YANG TERBUKTI
1. Pelanggaran Lalu Lintas: Melanggar Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 649 Tahun 2019 serta Pasal 287 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Terbukti melintas di jalan protokol di luar jam yang diizinkan tanpa izin dispensasi resmi.
2. Dugaan Pelanggaran Perizinan: Gudang sekitar 10 pintu yang digunakan belum dapat dipastikan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan peruntukan yang sesuai aturan.
DESAKAN TINDAKAN TEGAS
Melihat fakta tidak adanya izin namun pelanggaran tetap dilakukan berulang kali demi keuntungan usaha, redaksi mendesak:
✅ Dinas Perhubungan dan Satlantas segera turun ke lokasi untuk menertibkan dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan, bukan hanya sekadar menghimbau.
✅ Memeriksa kelengkapan izin bangunan gudang dan operasional usaha.
✅ Melakukan pengawasan rutin agar pelanggaran tidak terulang kembali***
(Tim)














