Home / Pemerintah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:37 WIB

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang diselenggarakan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli.

Oplus_131072

Oplus_131072

LABUHAN DELI |GARDATOP.COM, Senin (22/06/2026)
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Medan.

Puskesmas Medan Labuhan, Kapolsek Medan Labuhan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam pelaksanaannya, berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan hukum tetap dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta sebagai bentuk penyelesaian akhir proses penanganan perkara.

Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi, menyampaikan bahwa kehadiran Rutan Labuhan Deli dalam kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mendukung proses penegakan hukum yang berintegritas.

Baca juga  Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru Tolak Eksepsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid.

“Pemusnahan barang bukti yang telah inkrah merupakan bagian penting dari rangkaian proses penegakan hukum.

Rutan Kelas I Labuhan Deli mendukung penuh kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Sinergi yang baik antarinstansi menjadi kunci dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif dan terpercaya,” ujar Eddy Junaedi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan kerja sama antarinstansi penegak hukum dapat terus terjalin dengan baik guna mendukung terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah hukum Labuhan Deli.

(Red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Janji via telepon akan datang membawa dokumen, pengurus LPS tak hadir alias mangkir 4,5 jam. Tim media & LSM-KPK: Ini indikasi penghindaran konfirmasi

Hukrim

Viral Foto Bugil Oknum Guru P3K di Nias Utara: Dugaan Pelanggaran Etika Berat, Ancaman Sanksi Pemecatan dan Koordinasi Dinas.

Nasional

DI ~ PRANK DISDIK RIAU : Agenda Coffee Morning Dibatalkan Sepihak setelah Puluhan Wartawan Menunggu 2 Jam

Daerah

Dugaan Take Over PT SAL ke PT GMP Picu Polemik Hak Karyawan di Inhu.

Pemerintah

LANJUTAN BERITA: Sekdes Pulau Beralo Akui Kekerabatan, Namun Belum Menyerahkan Bukti Kepatuhan Aturan

Hukrim

Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru Tolak Eksepsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid.

Bisnis

Kadis Perhubungan Pekanbaru Tegaskan: Tak Ada Izin Khusus, Minta Pengusaha Patuhi Larangan Lewat Jalan Protokol  

Pemerintah

 Jalan Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Rusak 35 Tahun, Masyarakat & Berbagai Elemen Desak Pelindo Bertanggung Jawab