Home / Hukrim

Kamis, 16 April 2026 - 02:59 WIB

Bukan gertakan! DPP AMI laporkan 7 media, di duga Abal- Abal ke Polda Riau

Gardatop. com|PEKANBARU, 15 April 2026 — Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) resmi melaporkan tujuh media online yang diduga “abal-abal” ke Mapolda Riau, Rabu (15/4/2026). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers serta pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua DPP AMI, Ismail Sarlata, menyatakan laporan telah diajukan secara resmi ke Polda Riau yang berlokasi di Jalan Patimura, Pekanbaru.

“Hari ini kami secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran berat terhadap UU Pers dan pencemaran nama baik (ITE) ke Mapolda Riau,” ujar Ismail dalam keterangan persnya.


Dalam laporan tersebut, DPP AMI menyertakan sejumlah alat bukti yang dinilai menguatkan dugaan pelanggaran. Bukti tersebut meliputi:

  • Surat jawaban dari Dewan Pers atas laporan sebelumnya yang diajukan DPP AMI
  • Tangkapan layar (screenshot) pemberitaan yang diduga memicu konflik hingga mengarah pada pencemaran nama baik
  • Tangkapan layar “box redaksi” dari media yang dilaporkan, yang tidak mencantumkan penanggung jawab maupun alamat redaksi secara terbuka

Menurut Ismail, hal tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam UU Pers, termasuk Pasal 5, 9, dan 12.

Siapa saja yang diminta diperiksa?
Selain melaporkan tujuh media online tersebut, DPP AMI juga meminta Polda Riau memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat, antara lain:

  1. Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru, yang diduga menjadi pemicu awal konflik dan memberikan informasi yang dinilai menyesatkan kepada wartawan
  2. Seorang oknum wartawati berinisial RS yang mengaku sebagai Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Pekanbaru, yang diduga turut menyebarkan informasi sebagai penulis maupun narasumber
  3. AY, oknum ASN di Diskominfo Kabupaten Gayo Lues, Aceh, yang juga diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang melanggar UU Pers dan ITE


Laporan diajukan ke Polda Riau sebagai langkah awal untuk mendorong proses penyelidikan dan penyidikan agar dugaan pelanggaran dapat diungkap secara terang.

DPP AMI juga meminta kepolisian berkoordinasi dengan Dewan Pers guna memperkuat dasar hukum laporan tersebut.

“Kami meminta Polda Riau berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan status tujuh media tersebut, sekaligus menindak dugaan penyalahgunaan profesi pers,” tegas Ismail.


Langkah hukum ini, menurut DPP AMI, dilakukan untuk menjaga marwah organisasi serta mendorong penertiban praktik media yang tidak sesuai standar jurnalistik.

Selain itu, laporan ini juga merupakan respons atas pemberitaan dari tujuh media tersebut yang sebelumnya menantang pembuktian atas tudingan pelanggaran pers, dalam artikel yang diterbitkan pada 9 Maret 2026.


DPP AMI menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus mendorong penegakan etika dan profesionalisme di dunia pers, khususnya di Provinsi Riau.****

Sumber: DPP AMI

Share :

Baca Juga

Hukrim

Terungkap di Sidang Tipikor : Kepala UPT Mengaku Tertekan Kumpulkan Dana hingga Rp750 Juta untuk Pengesahan Anggaran

Hukrim

Kejari Bengkalis Dipertanyakan soal Kasus Tambak Udang Illegal

Hukrim

DUGAAN PENYELEWENGAN DANA DESA PULAU BERALO TAHUN 2023–2024; KEPALA DESA BELUM BERIKAN KLARIFIKASI

Hukrim

Janji via telepon akan datang membawa dokumen, pengurus LPS tak hadir als mangkir 4,5 jam, Tim media & LSM-KPK menunggu: Ini indikasi penghindaran konfirmasi

Hukrim

ANGGOTA DPR RI SARANKAN UNTUK MENYELIDIKI JAKSA KASUS FANDI (ABK) YANG DITUNTUT HUKUMAN MATI

Hukrim

Sidang lanjutan PMH, kedua saksi tergugat mengakui PKMNR tidak bisa di notariskan.

Hukrim

Polisi Dalami Kematian ASN BPN Nias di Apartemen Medan, Keluarga Serahkan Sepenuhnya ke penegak Hukum

Hukrim

“Jangan Tinggalkan Saya”: Pengakuan SF Hariyanto di Sidang AW, Bukti Kelemahan Tata Kelola atau Pembelaan Diri?