Gardatop.come, |Batam – Anggota Komisi III DPR Martin Daniel Tumbelaka merasa curiga jaksa adalah bagian dari penyelundup narkoba jenias sabu 2 ton di kasus ABK Fandi Ramadhan di Batam.
Pernyataan ini disampaikan oleh Martin saat Komisi III DPR rapat dengan keluarga Fandi dan pengacaranya di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (26/2).
Martin menyebut semestinya jaksa mencari otak perkara ini alih-alih menuntut mati seorang ABK. Sebab menurutnya, ABK tidak bisa memutuskan muatan yang dibawa di kapal.
Adapun ABK Fandi dituntut mati di kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton oleh jaksa. Kuasa hukum Fandi dan keluarga merasa Fandi hanya korban.***














