Gardatop.come | Nias Selatan, Sumatera Utara, 26 Februari 2026 – Seorang guru SDN 078463 Tob Hil, Nias Selatan, mengalami penonaktifan data di sistem Dapodikdasmen oleh Kepala Sekolah Budihalawa Marayonwaruwu, yang mengakibatkan ia kehilangan hak tunjangan kinerja guru (TKG) dan tunjangan profesi guru (TPG) melalui Dana Alokasi Khusus Pendidikan (DACIL).
Kejadian ini terjadi sejak beberapa bulan terakhir, diduga sebagai tekanan untuk membungkam kritik guru terhadap dugaan penyimpangan dana sekolah.
Salah satu seorang guru berpengalaman bertahun-tahun di SDN 078463 Tob Hil, Nias Selatan, yang memilih anonim karena ancaman.
Dari Ibu Budihalawa Marayonwaruwu selaku Kepsek, dengan dugaan keterlibatan oknum di tingkat kabupaten dan provinsi. Guru ini telah menyampaikan bukti dan izin secara resmi ke Bupati Nias Selatan, Sokhì Atulò Laia, serta Kajari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, tapi belum ada tindak lanjut.
Data administratif guru dinonaktifkan secara sepihak di Dapodik, platform resmi Kemendikbudristek, sehingga menghentikan pencairan TKG/TPG senilai puluhan juta rupiah per tahun. Ini melanggar hak guru diatur UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 9-11) yang menjamin tunjangan profesi minimal 100% dari gaji pokok, serta Permendikbud No. 19 Tahun 2017 tentang Standar Pengelolaan Dapodik yang melarang manipulasi data sebagai alat tekanan.
Insiden terungkap secara terbuka pada 25 Februari 2026 melalui unggahan getir guru di media sosial, berlatar SDN 078463 Tob Hil, Nias Selatan, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Diduga sebagai pembalasan karena guru bersuara soal dugaan korupsi dana BOS/DACIL di sekolahnya. Ancaman eksplisit: “Berani bersuara, data hilang.” Ini mencerminkan budaya impunitas di pendidikan Sumut.
Guru melaporkan via surat resmi ke bupati dan kejaksaan, lengkap bukti screenshot Dapodik dan saksi. Namun, Pemprov Sumut di bawah Gubernur Bobby Nasution gagal bertindak, meski bertanggung jawab atas pengawasan Dapodik provinsi via Dinas Pendidikan Sumut.
Kinerja Pemprov Sumatera Utara sungguh memalukan! Di bawah Bobby Nasution, provinsi ini gagal lindungi ribuan guru dari manipulasi data Dapodik, langgar UU No. 40/1999 tentang Pers (kebebasan berekspresi) dan UU No. 14/2005 (hak ekonomi guru). Janji “Sumut Cerdas” hanyalah omong kosong saat guru dibiarkan kelaparan demi bungkam kebenaran.
Di mana akuntabilitas Dinas Pendidikan Provinsi? Bukti laporan guru ke bupati dan kajari menguap begitu saja, picu dugaan kolusi sistemik. Guru ini berharap suaranya tembus ke Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, Menko Polhukam Mahfud MD, Mendikbud Dasco, Ombudsman RI, dan Kejati Sumut – tapi Pemprov Sumut justru jadi biang kerok!
Guru ( korban) : “Terima kasih, Bu Kepsek, sudah nonaktifkan data. Lebih baik hilang tunjangan, daripada harga diri.” Ia pilih diam daripada takut, tapi negara wajib bertindak. Jangan biarkan data jadi senjata diktator sekolah!****
(Red)













