PEKANBARU | GARDATOP.COM – Penggugat F. Zega secara resmi menyerahkan dokumen fisik kesimpulan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (03/06/2026). Langkah ini merupakan tahap krusial dalam sengketa hukum yang ia ajukan dengan nomor perkara 439/Pdt.G/2025/PN.Pbr, terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh S. Hondo selaku tergugat.
Dalam gugatannya, F. Zega menyoroti tindakan tergugat yang secara sepihak mencantumkan namanya ke dalam akta notaris Perkumpulan Jaya Bersama Suku Nias (PJBSN) tanpa persetujuan / sepengetahuan atau izin dari dirinya. Hal ini dianggap jelas melanggar hak pribadi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui konferensi pers usai menyerahkan berkas, F. Zega menjelaskan bahwa dokumen kesimpulan yang diserahkan hari ini merupakan rangkuman utuh dari seluruh fakta, bukti, dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.
“Kedatangan saya ke PN Pekanbaru hari ini adalah untuk menyerahkan fisik kesimpulan gugatan yang telah saya susun. Isinya adalah seluruh poin penting dan fakta yang sah terungkap di ruang persidangan mulai dari awal persidangan sampai tanggal 20 Mei 2026 yang lalu. Semua yang tertuang di dalam dokumen ini adalah data dan bukti nyata yang sudah diperiksa kebenarannya di hadapan majelis hakim,” tegas F. Zega kepada awak media.
F. Zega menegaskan, tidak ada satu pun dalil dalam kesimpulannya yang dibuat-buat. Segala tuntutan yang diajukan didasarkan pada fakta hukum yang terbukti bahwa namanya dicantum kan / digunakan tanpa se izin sepengetahuan penggugat F Zega .
Tidak hanya berbicara soal jalannya persidangan, F. Zega juga memberikan peringatan serius dan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Nias yang berdomisili di Provinsi Riau. Ia meminta masyarakat agar berhati-hati dan menolak ajakan bergabung ke dalam organisasi bernama PKMNR.
Menurut fakta persidangan, saksi tergugat S Hondo mengatakan PKMNR tidak berbadan hukum.
“Di himbau seluruh masyarakat, warga Nias di Riau, untuk berhati-hati bila ada yang mengaku dirinya pengurus atau organisasi PKMNR karena tidak memiliki badan hukum.

Satu hal yang menarik perhatian awak media saat proses penyerahan dokumen berlangsung, keberadaan pihaktergugat, S. Hondo, terlihat jelas berada di lokasi Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Namun, sikap dan perilaku S. Hondo justru memancing tanya. Ia terlihat duduk santai mengenakan kemeja putih, namun tidak memperlihatkan rasa serius atau perhatian sedikit pun terkait jalannya proses hukum yang sedang menimpa dirinya. Alih-alih mengikuti atau menunggu perkembangan, tergugat terlihat asyik menunduk memainkan gawai (HP) di tangannya.
Hal yang lebih mencurigakan terlihat di bawah meja tepat di depan kakinya: beberapa plastik diduga tempat nasi bungkus.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya mendekati dan meminta keterangan S. Hondo terkait keberadaannya dan jalannya perkara ini, namun ia menghindar, sehingga tidak dapat di peroleh keterangan dari tergugat S Hondo.
HARAPAN PENGGUGAT KEPADA MAJELIS HAKIM:
Di akhir keterangannya, F. Zega berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil – adilnya.****
(Red )













