Home / Uncategorized

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:54 WIB

Somasi Tajam LSM ke Pertamina: Mafia BBM Rampas Hak Rakyat Kecil di Pelalawan!

PEKANBARU |Gardatop.come – Hati nurani masyarakat Riau tersentak. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (PENJARA INDONESIA) Provinsi Riau resmi melayangkan Surat Peringatan (Somasi) I kepada Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut. Langkah darurat ini lahir dari kekecewaan mendalam atas sikap pasif Pertamina yang membiarkan dugaan praktik mafia BBM bersubsidi merajalela di Kabupaten Pelalawan, merampas hak hidup warga kecil yang mengandalkan subsidi untuk bertahan (24/2/2026).

Ketua DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau, Relas, tak kuasa menahan amarahnya. “Laporan resmi kami sejak 3 Februari 2026 soal aktivitas ilegal di SPBU 14.284.655 Simpang Pulai seperti angin lalu. Kami datangi kantor di Jalan Sisingamangaraja, hubungi via WhatsApp personal—semua sia-sia! Apakah Pertamina sengaja tutup mata, membiarkan pengepul kaya raya dari jeritan warga miskin?” tegas Relas dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (24/2). Kata-katanya menusuk, menggambarkan luka dalam: subsidi BBM yang seharusnya lindungi nelayan, petani, dan ojek online justru dicolong oknum demi keuntungan haram.

Bukti Mencekam dari Lapangan: Jerigen demi Jerigen Dicurigai Disedot!

Investigasi lapangan akhir Januari menguak fakta tragis. LSM PENJARA INDONESIA pegang bukti audio-visual mencengangkan:

Baca juga  Ribuan Massa Padati PN Pekanbaru, Berdiri Tegak Menunggu Kedatangan SF Hariyanto dan Abdul Wahid.

• Pengisian BBM bersubsidi secara liar, melanggar aturan ketat.
• Puluhan jerigen diisi terang-terangan di nozzle SPBU, seolah tak ada pengawas.
• Dugaan kolusi oknum operator SPBU dengan pengepul, yang hajar dompet rakyat jelata.

Bayangkan: anak petani di Pelalawan kehilangan ayahnya karena biaya transportasi membengkak, sementara mafia BBM pesta pora. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini pengkhianatan terhadap rakyat kecil!

Ultimatum 3×24 Jam: Skorsing atau PHU, atau Hadapi Pengadilan!

Somasi bernomor 059/LSM-PJRI/DPD-RIAU/SPKL/II/2026 beri tenggat ketat: 3×24 jam untuk klarifikasi tertulis dan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap SPBU bandar tersebut. “Tak ada respons? Kami lapor pidana ke Ditreskrimsus Polda Riau, adukan kelalaian ke BPH Migas dan Dirut Pertamina di Jakarta!” ancam Relas. Pasca-Lebaran, aksi damai massa siap digelar di depan kantor Regional Sumbagut jika UU Migas Pasal 55 diabaikan. Komunikasi ke Erwin (0811-767-xxx) pun mandul.

Hingga berita ini tayang, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut bungkam seribu bahasa. Kapan transparansi? Kapan keadilan untuk rakyat?***
(Red/Tim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Guru SMA Diduga Berbuat Asusila Diamankan Warga; Masyarakat Menunggu Tindakan Penegak Hukum

Uncategorized

Batalyon B Brimob Polda Sumut Bagikan Takjil di Tiga Kota Saat Ramadan.

Uncategorized

Nyawa Melayang di Galian C Ilegal di Tenayan Raya, LSM BERANTAS Desak Aparat Bongkar Pemilik, Pengelola, hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat

Uncategorized

Ribuan Massa Padati PN Pekanbaru, Berdiri Tegak Menunggu Kedatangan SF Hariyanto dan Abdul Wahid.

Uncategorized

AMI Bongkar Dugaan ‘Media Liar’, 7 Situs Siap Diseret ke Jalur Hukum

Uncategorized

Keluarga Besar Rang Caniago Dpw Riau, menggelar kegiatan Halal Bi Halal.

Entertainment

Dewan Etik AMI Bongkar Kejanggalan Serangan terhadap Media, Fadila: Kritik Disdik Kok Wartawan yang Diserang?

Uncategorized

Mahasiswa KBM Kelompok 4 Fakultas Hukum UNILAK Wujudkan Pengabdian Nyata melalui Edukasi Hukum dan Aksi Sosial di Desa Paluh