Home / Uncategorized

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:13 WIB

PIMPINAN DPR RI BERIKRAR SELESAIKAN RUU PERAMPASAN ASET TERKAIT TINDAK PIDANA PALING LAMBAT 15 DESEMBER 2026.

JAKARTA| GARDATOP .COM — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menandatangani Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang, di Jakarta, Kamis (27/8/2026). Komitmen ini menjadi bukti keseriusan lembaga legislatif mempercepat pembentukan aturan hukum yang krusial dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan.

 

Dalam surat bertanggal 27 Agustus 2026 tersebut, Pimpinan DPR RI menyatakan:

 

1. Menyadari pentingnya RUU — RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dinilai sebagai salah satu agenda legislasi yang sangat penting untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

 

2. Berkomitmen mendorong semua pihak — Termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, untuk menyelesaikan pembahasan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, efisien, dan tepat waktu.

 

3. Tenggat waktu tegas — Pembahasan dan pengesahan RUU ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.

 

4. Tanggung jawab politik — Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya jika hingga tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut belum disahkan menjadi Undang-Undang oleh Paripurna DPR RI.

Baca juga  Batalyon B Brimob Polda Sumut Bagikan Takjil di Tiga Kota Saat Ramadan.

Surat komitmen ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI: Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Ir. H. Sahrul Yuliat, M.T., Saan Mustopa, dan Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP.

Langkah ini menjadi angin segar bagi upaya penegakan hukum di Indonesia. RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum untuk melacak, membekukan, dan merampas aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi, sehingga dapat dikembalikan ke negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

 

Komitmen mundur dari jabatan jika target tidak tercapai menunjukkan adanya keseriusan dan akuntabilitas tinggi dari pimpinan DPR RI terhadap janji dan tugas konstitusionalnya. Masyarakat kini menantikan realisasi komitmen ini agar RUU tersebut segera menjadi undang-undang dan dapat segera diterapkan dalam penegakan hukum di tanah air.****

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Nyawa Melayang di Galian C Ilegal di Tenayan Raya, LSM BERANTAS Desak Aparat Bongkar Pemilik, Pengelola, hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat

Uncategorized

Mahasiswa KBM Kelompok 4 Fakultas Hukum UNILAK Wujudkan Pengabdian Nyata melalui Edukasi Hukum dan Aksi Sosial di Desa Paluh

Uncategorized

Keluarga Besar Rang Caniago Dpw Riau, menggelar kegiatan Halal Bi Halal.

Uncategorized

Guru SMA Diduga Berbuat Asusila Diamankan Warga; Masyarakat Menunggu Tindakan Penegak Hukum

Uncategorized

Somasi Tajam LSM ke Pertamina: Mafia BBM Rampas Hak Rakyat Kecil di Pelalawan!

Uncategorized

F. ZEGA SERAHKAN DOKUMEN KESIMPULAN GUGATAN PMH, DiPN PEKANBARU.

Uncategorized

ASTUTI NDRURU GENAP 17 TAHUN: MERAYAKAN DENGAN SYUKUR, KASIH, DAN DOA.

Uncategorized

Ribuan Massa Padati PN Pekanbaru, Berdiri Tegak Menunggu Kedatangan SF Hariyanto dan Abdul Wahid.